Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran menjelaskan bahwa Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran yang bertujuan untuk memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat. Sebagai upaya peningkatan tenaga profesi insinyur di Indonesia telah ditetapkan 40 Perguruan Tinggi yang dievaluasi untuk melakukan pelaksanaan Program Profesi Insinyur salah satunya Universitas Islam Bandung. Penetapan UNISBA sebagai penyelenggara Program Profesi Insinyur diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor : 3581/A4.1/HK/2018, tentang Izin Pembukaan Program Studi Program Profesi Insinyur di UNISBA.